Risiko Mengerikan Kabur dari Pinjol dan Cara Menghindarinya

Risiko Mengerikan Kabur dari Pinjol dan Cara Menghindarinya

Pinjaman online makin marak akhir-akhir ini. Berbagai iklan terkait pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan P2P bisa dilihat di berbagai situs online. Hal ini menandakan bahwa perusahaan-perusahaan itu cukup sukses mencuri hati masyarakat Indonesia.

Dengan berbagai manfaatnya, perusahaan itu tetaplah menjalankan bisnis pinjam-meminjam. Artinya, risiko mengerikan tetap mengintai peminjam yang tidak membayar pinjamannya, meskipun itu adalah tempat pinjaman online terdaftar di OJK. Apa saja risiko yang bisa terjadi? Berikut ulasannya.

Risiko Mengerikan Kabur dari Pinjaman Online

Fenomena seperti gagal bayar dan kredit macet bukanlah hal baru di dunia pinjam-meminjam. Kreditur, baik berupa bank atau pun perusahaan, berisiko menanggung risiko itu. 

Jika hal ini terjadi, seluruh kreditur harus memutar otak bagaimana caranya agar  mereka bisa tetap membayar keuntungan investasi dengan tetap menanggung kerugian tersebut. Pasalnya, sumber keuangan mereka berasal dari investor yang menitipkan uangnya agar usaha pinjaman itu bisa berjalan.

Baik dari keputusan kreditur maupun buah yang pasti ada dari setiap pinjaman, berikut risiko yang bisa terjadi jika debitur tidak menjalankan kewajibannya.

Membengkaknya Nominal yang Harus Dibayar

Dengan bunga sebesar 0,4% per hari, adalah tindakan kurang bijak jika seseorang sengaja menunda membayar atau bahkan kabur dari pinjaman. Pasalnya, besarnya bunga yang harus dibayar dihitung sebanyak hari yang dilewatkan orang itu untuk membayar utang. Tidak berhenti di sana. Setelah bunga yang dihitung tiap hari ditambahkan, ditambahkan pula biaya keterlambatan yang totalnya menjadi nominal yang harus dibayarkan.  

Melaporkan Nasabah ke OJK

OJK adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh negara untuk melindungi orang-orang yang terlibat dalam hal keuangan. Selain peminjam, pemberi pinjaman juga bisa melayangkan laporan terkait peminjam yang telat membayar pinjaman dan/atau kabur. 

Setelah mendapatkan laporan itu, OJK akan mem-blacklist nama orang tersebut sehingga tidak dapat meminjam lagi dari pinjaman online terdaftar OJK. Hal ini bisa menjadi kendala serius jika menimpa pelaku bisnis.

Keseimbangan Hidup Terganggu

Bagaimana rasanya diteror oleh debt collector? Teror itu akan semakin menjadi-jadi jika peringatan mereka tidak digubris. Mereka akan menghubungi terus-menerus dan tidak mengenal waktu. Mereka juga akan menghubungi nomor darurat.

Dipidanakan Dengan Kasus Penggelapan

Jika peminjam tetap tidak mau membayar, bahkan setelah terus diganggu oleh penagih utang, pemidanaan bisa menjadi mimpi buruk. Pasalnya, hukum perdata tidak cukup memberikan efek jera pada peminjam dan dapat dengan mudah ditutup tanpa ada penyelesaian yang melegakan bagi pihak yang dirugikan, dalam hal ini pemberi pinjaman. 

Pidana yang bisa dijatuhkan adalah penggelapan barang yang sudah dijadikan jaminan oleh peminjam. Dalam kasus ini, biasanya kreditur berusaha mengambil jaminan sebagai ganti utang yang tidak dibayar, tetapi debitur menolak atau barang sudah “digelapkan”. 

Tips Menghindari Risiko Pinjaman

Berikut hal-hal yang bisa dilakukan untuk menghindari risiko-risiko mengerikan tersebut.

Memastikan Cicilan Utang Tidak Lebih dari 30% Pemasukan

Setiap orang memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, ada pekerjaan yang menghasilkan pemasukan. Setelah itu, pemasukan perlu dibagi ke dalam beberapa anggaran, termasuk pembayaran utang (30%) dan kebutuhan pokok. 

Mencari Pekerjaan Sampingan

Mencari pekerjaan sampingan bisa menjadi alternatif terbaik jika kebutuhan bulanan cukup tinggi atau pemasukan tidak cukup untuk digunakan mencicil utang. Ada beberapa pekerjaan lepas yang bisa dijalankan di luar jam kerja, seperti menjadi driver ojol.

Menjual Barang Berharga

Selain untuk investasi, barang berharga bisa digunakan untuk melunasi utang. Lakukan ini jika kedua cara di atas belum cukup untuk membayar cicilan. Semakin cepat dilakukan semakin baik agar bunga tidak terlalu menumpuk.

Menghubungi Customer Service

Ini adalah cara terakhir yang bisa dilakukan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Jika syarat terpenuhi, kreditur bisa memberikan kebijakan, seperti menurunkan bunga, memberikan perpanjangan jatuh tempo, dan mengurangi tunggakan bunga.

Dari seluruh risiko tersebut, sebenarnya tidak ada yang perlu ditakuti dari meminjam melalui tempat pinjaman online terdaftar OJK. Selama cicilan lancar, semuanya aman.

0 Response to "Risiko Mengerikan Kabur dari Pinjol dan Cara Menghindarinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel