Istilah-Istilah Penting pada Aplikasi Ebilling Pajak dan Kelebihannya

Aplikasi Ebilling Pajak dan Kelebihannya

Sudah menjadi kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak pribadi maupun badan usaha. Pajak dibayarkan sekali setahun sesuai dengan ketentuan berlaku. Hari ini pembayaran pajak dipermudah dengan aplikasi ebilling pajak. Berikut istilah-istilah penting yang perlu diketahui dan kelebihan menggunakan aplikasi ini.

Istilah-Istilah Penting yang Perlu Diketahui

1. Billing sistem adalah istilah yang digunakan untuk metode pembayaran elektronik pada kode billing. 

2. Biller adalah istilah untuk unit Eselon I Kementerian Keuangan. Tugas kementrian ini adalah mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing.

3. Sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing biller disebut sistem billing. Sistem ini dalam hal administrasi sistem penerimaan negara secara elektronik.

4. Kode kode yang sifatnya identifikasi dinamakan kode billing. Kode ini diterbitkan pada sistem billing. Kode yang akan digunakan untuk  pembayaran atau setoran dalam pajak. 

5. Aplikasi billing DJP adalah istilah dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak. Bagian ini yang menyediakan aplikasi berbasis web dan menerbitkan kode billing, sehingga Anda nantinya bisa melakukan akses dengan menggunakan jaringan internet.

6. Bank persepsi dan kantor pos persepsi dikenal dengan istilah bank atau kantor pos persepsi. Bagian inilah yang bertindak sebagai pemberi layanan penerimaan setoran. Seringnya dikenal dengan collecting agent di mana sekarang menggunakan surat setoran elektronik.

7. Electronic Data Capture yang disingkat EDC istilah untuk alat yang digunakan dalam transaksi kartu debit/kredit. Kartu ini terhubung secara online dengan sistem atau jaringan bank yang bertindak sebagai pemberi layanan di pajak. 

8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah sebuah nomor yang fungsinya sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara. Tanda bukti ini diterbitkan oleh sistem settlement.

9. Di dalam ebilling ini juga ada nomor bukti transaksi penyetoran yang diterima negara dan nomor ini diterbitkan oleh bank persepsi. Dalam ebilling pajak dikenal dengan Nomor Transaksi Bank.

10. Ada juga nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi dikenal dengan istilah NTP. 

Kelebihan Menggunakan Aplikasi Ebilling Pajak

1. Transaksi cepat dan mudah tanpa perlu menghabiskan banyak waktu. Anda bisa mengerjakannya kapan saja dan di mana pun sekali pun hanya di rumah saja karena ini berbasis online.

2. Proses pengisian data Wajib Pajak menjadi lebih mudah hanya dengan menggunakan smartphone

3. Mencegah terjadinya human error jika dilakukan secara manual dengan datang ke teller bank/kantor pos

4. Lebih ramah lingkungan karena bisa mengurangi penggunaan kertas karena tidak memerlukan pengisian data manual. 

5. Status pembayaran lebih mudah diketahui tanpa perlu menunggu lama dan mempermudah proses pembayaran pajak. Anda bisa memantaunya sampai tuntas.

6. Tanda tangan lebih aman karena diganti dengan kode verifikasi untuk pembayaran pajak. Lebih aman karena tidak berisiko adanya pemalsuan tanda tangan dan transaksi pun terenkripsi aman.

7. Lebih praktis karena tidak perlu membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kertas. Anda hanya perlu menggunakan SSP elektronik yang ada panduan mengisinya sehingga lebih tepat.

8. Mencegah terjadinya kesalahan perekaman data, jumlah pembayaran pajaknya, dan penyetoran.

9. Anda bisa membuat draft data setoran secara berkala.

10. Memudahkan Anda melakukan integrasi data dengan pemerintah.

Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dikerjakan agar Anda tidak mendapatkan masalah. Pembayaran pajak sekali setahun maksimal di bulan maret setelah tahun pajak terlewati. Jika Anda telat melakukan pembayaran pajak akan dikenakan denda sesuai ketentuan. Denda minimal Rp100.000,00 untuk perorangan dan Rp1.000.000,00 untuk badan usaha.

0 Response to "Istilah-Istilah Penting pada Aplikasi Ebilling Pajak dan Kelebihannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel