Wajib Tahu! Beberapa Ketentuan Penggunaan E-Toll Card

Sistem pembayaran non tunai memang lebih mudah dan cepat. Anda bisa melakukan transaksi lebih cepat. Pemberlakuan e-Toll sejak 31 Oktober lalu merupakan realisasi GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) dari BI. Anda bisa menggunakan e-card untuk melakukan transaksi di gerbang tol otomatis. Berikut ini beberapa ketentuan penggunaan kartu e-Toll.

Kartu E-Toll

1. Kartu Bisa Dioperasikan Sesuai Saldo

Dalam sistem operasionalnya, pembayaran non tunai untuk akses jalan tol adalah menggunakan e-card. Anda bisa memperoleh e-card melalui bank milik pemerintah ataupun milik swasta yang sudah menerbitkan kartu untuk sistem e-money di gerbang tol. Pembayaran dengan e-money ini bisa lebih cepat dan aman, tanpa uang palsu.

Setiap pengguna jalan tol akan membayar biaya akses tol dengan saldo yang ada dalam e-card, selama saldo masih mencukupi. Apabila tidak, pemilik kartu harus mengisi ulang agar kartu bisa digunakan untuk bertransaksi di gerbang tol dengan praktis, tanpa uang kembalian, sehingga menghindari kesalahan uang kembalian.

2. Pemegang Kartu Bertanggung Jawab Sepenuhnya

Setiap pengguna jalan tol diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara non tunai. Sistem e-Toll ini lebih mudah dan cepat. Sebagai salah satu pengguna jalan tol, Anda harus memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai tanggung jawab dan peran dari pemilik e-card.

Sebagai pemilik kartu, Anda bertanggung jawab sepernuhnya terhadap kartu yang dimiliki. Tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab dalam hal penyimpanan, pengamanan, serta penggunaan e-card. Apabila kartu hilang atau rusak saat transaksi di tol sekalipun, maka hal itu bukanlah tanggung jawab petugas GTO ataupun bank.

3. Ketentuan untuk Kartu Hilang atau Rusak

Apabila Anda tidak sengaja menghilangkan atau merusakkan kartu, maka terdapat ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kartu. Jika kartu hilang, maka pihak bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik e-card, serta tidak juga mengembalikan sisa saldo yang ada pada e-card.

Ketentuan pada kartu yang rusak juga hampir sama. Bank tidak melakukan pemblokiran dan tidak mengganti fisik kartu. Akan tetapi, dalam kasus kartu rusak, bank bersedia mengembalikan sisa saldo pada kartu setelah menguranginya dengan biaya administrasi.

4. Ada Ketentuan Masa Berlaku

Sebenarnya, tidak ada batasan masa berlaku untuk e-card. Akan tetapi, ada batas masa aktif kartu. Apabila masa aktif habis, kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi, meskipun masih berlaku dan ada saldonya. Untuk menjaga agar kartu tetap aktif, Anda harus melakukan isi ulang secara rutin sesuai periode.

Batas waktu isi ulang saldo e-card adalah 1 bulan. Apabila masa tenggang ini terlewat kembali, maka kartu akan terblokir secara otomatis dan sisa saldo dalam kartu menjadi pendapatan bank penerbit kartu. Tentu tidak mau mengalami hal ini, bukan? Untuk itu, perhatikan ketentuan masa aktif kartu untuk kelancaran transaksi e-money.

Demikianlah ketentuan mengenai e-Toll Card yang harus Anda tahu sebagai penggunanya. Sebelum melakukan transaksi di GTO, sebaiknya cek saldo e-card terlebih dahulu agar tidak kehabisan. Mengenai masa berlaku, hal ini juga perlu diperhatikan karena terkait dengan kelancaran pembayaran non tunai saat mengakses jalan tol.

0 Response to "Wajib Tahu! Beberapa Ketentuan Penggunaan E-Toll Card"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel