Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Friday, December 1, 2017
Add Comment
Bagi anda yang sudah mengenal pasar modal tentu tidak asing dengan istilah emiten dan perusahaan publik, namun tentu tidak begitu bagi mereka yang masih awam dan baru mulai masuk ke dunia pasar modal. Secara umum, emiten adalah pihak yang menawarkan efek kepada calon pembeli efek yang dalam hal ini adalah masyarakat umum, penjualan efek ini pun dilaksanakan berdasar tata cara yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan perusahaan publik merupakan PT atau perseroan terbatas yang memiliki modal minimal tiga miliar rupiah serta sahamnya dimiliki oleh paling tidak tiga ratus pemegang saham.
Ada banyak efek yang dijual oleh emiten,baik efek konvensional maupun efek syariah. Di bawah ini beberapa efek yang ditawarkan oleh emiten yaitu antara lain:
Meskipun emiten merupakan badan hukum yang legal di mata hukum, namun anda tetap perlu cermat dalam memilihnya, karena pengawasan terhadap emiten ini masih dirasa kurang, terkait hal itu, lembaga yang berhak mengawasi emiten adalah OJK atau otoritas jasa keuangan.
Ada banyak efek yang dijual oleh emiten,baik efek konvensional maupun efek syariah. Di bawah ini beberapa efek yang ditawarkan oleh emiten yaitu antara lain:
1. Surat pengakuan utang
Secara garis besar, surat pengakuan hutang adalah instrumen hutang. Maksudnya, surat ini merupakan bagian dari akad utang piutang, sehingga keberadaannya dinilai cukup penting sehingga dapat dijadikan suatu instrumen efek.2. Surat berharga komersial
Umumnya surat ini tidak dijadikan instrumen investasi jangka panjang, melainkan hanya sebatas pengelolaan modal kerja saja. Bentuk dasar dari surat berharga secara umum yaitu surat sanggup bayar, cek, deposito serta wesel.3. Saham
Keputusan memilih suatu emiten adalah benar apabila emiten menjelaskan secara rinci terlebih dahulu kepada calon pembeli efek terkait produk-produk yang mereka tawarkan, karena belakangan ini banyak emiten yang cenderung mengarahkan calon investor untuk menaruh modalnya pada instrumen saham. Padahal, bellum tentu saham menghasilkan return yang lebih tinggi dibandingkan instrumen lainnya.4. Obligasi
Obligasi agak mirip dengan surat hutang, karena merupakan suatu istilah yang digunakan dalam urusan utang piutang yang berisi pernyataan utang dari si penerbit obligasi kepada pemegang obligasi serta dibubuhkan janji untuk membayar kembali pokok utang termasuk dengan bunganya ketika telah tiba tanggal jatuh tempo.5. Reksadana
Reksadana merupakan instrumen investasi yang cukup unik, karena alih-alih mencari investor dengan modal besar reksadana justru menjadikan investor-investor bermodal kecil untuk disatukan modalnya, jadi dapat dikatakan para pemilik modal itu patungan. Dana yang telah terkumpul tadi kemudian dikelola oleh pihak yang disebut dengan manajer investasi yang akan membelanjakan modal tadi ke dalam portofolio investasi lainnya seperti saham, obligasi sukuk dan lain sebagainya.6. Sukuk
Sukuk dapat dengan mudah anda pahami sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan pedoman-pedoman syariah. Surat ini dijual kepada orang perorang dengan minimal nilai tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.Sukuk pun di masyarakat biasa juga dikenal dengan obligasi syariah karena kesamaan yang dimilikinya.Meskipun emiten merupakan badan hukum yang legal di mata hukum, namun anda tetap perlu cermat dalam memilihnya, karena pengawasan terhadap emiten ini masih dirasa kurang, terkait hal itu, lembaga yang berhak mengawasi emiten adalah OJK atau otoritas jasa keuangan.
0 Response to "Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik"
Post a Comment